KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
a. Letusan gunung berapib. Gempa bumic. Angin topan2. Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor ManusiaBeberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:
a. Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
b. Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
c. Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBANGUPAYA PELESTARIAN LINGKUNG1. Upaya yang Dilakukan Pemerintaha. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan
2. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintaha. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)b. Pelestarian udara1) Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita2) Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran,3) Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk kosmetikac. Pelestarian hutand. Pelestarian laut dan pantaie. Pelestarian flora dan fauna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar